Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 13 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Lembaga kehumasan yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mempunyai “TUGAS” diantaranya:
- Memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah,
- Mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat,
- Menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat,
- Memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah,
- Menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah. (Permendagri No. 13 tahun 2011 Bab II Pasal 3)
Sedangkan ruang lingkup kehumasan meliputi:
- Manajemen hubungan masyarakat;
- Hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga;
- Pengembangan analisa media dan informasi;
- Manajemen komunikasi krisis;
- Analisa pemberitaan media massa;
- Tatakelola infrastruktur kehumasan;
- Konsultasi publik;
- Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi;
- Pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan
- Evaluasi penyelenggaraan kehumasan (Permendagri No. 13 tahun 2011 Bab III Pasal 10).