TUGAS DAN RUANG LINGKUP HUMAS PEMERINTAH

Posted: Mei 10, 2012 in Uncategorized

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 13 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Lembaga kehumasan yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mempunyai “TUGAS”  diantaranya:

  1. Memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah,
  2. Mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat,
  3. Menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat,
  4. Memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah,
  5. Menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah. (Permendagri No. 13 tahun 2011 Bab II Pasal 3)

 Sedangkan ruang lingkup kehumasan meliputi:

  1. Manajemen hubungan masyarakat;
  2. Hubungan kerja dan koordinasi antar  lembaga;
  3. Pengembangan analisa media dan informasi;
  4. Manajemen komunikasi krisis;
  5. Analisa pemberitaan media massa;
  6. Tatakelola infrastruktur kehumasan;
  7. Konsultasi publik;
  8. Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi;
  9. Pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan
  10. Evaluasi penyelenggaraan kehumasan (Permendagri No. 13 tahun 2011 Bab III Pasal 10).

Tinggalkan komentar